TAHAPAN PENEMPATAN TKI RESMI
KE NEGARA BRUNEI DARUSSALAM
Sebelum calon TKI memutuskan untuk berangkat bekerja ke Negara Brunei Darussalam, penting untuk memperhatikan aspek-aspek sebagai berikut yang dapat dijadikan bahan pertimbangan, diantaranya adalah:
1. LEGALITAS PERUSAHAAN.
Sebelum memutuskan untuk mendaftar, silahkan di cek terlebih dulu apakah perusahaan yang akan memberangkatkan ke Brunei adalah perusahaan yang resmi atau bukan. Perusahaan yang resmi berbentuk badan hukum yang dinamakan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS), dahulu dinamakan PJTKI (Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia). Surat Izin Usaha PPTKIS diterbitkan oleh Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Daftar PPTKIS resmi dapat di cek atau diketahui di situs resmi BNP2TKI.
Berangkat melalui PPTKIS merupakan jalur yang resmi dengan prosedur yang tentunya resmi pula. Disamping itu aman dari penipuan (terutama dalam hal keuangan) dikarenakan setiap PPTKIS resmi yang terdaftar di BNP2TKI wajib memiliki deposito sebesar Rp 500.000.000,- (Limaratus Juta Rupiah) yang disimpan atas nama Kementrian Tenaga Kerja (yang dijadikan jaminan untuk menyelesaikan apabila terjadi permasalahan dengan calon TKI, diantaranya gaji tidak dibayar, gagal berangkat, dan permasalahan lain yang mungkin timbul dikemudian hari).
Berangkat melalui PPTKIS merupakan jalur yang resmi dengan prosedur yang tentunya resmi pula. Disamping itu aman dari penipuan (terutama dalam hal keuangan) dikarenakan setiap PPTKIS resmi yang terdaftar di BNP2TKI wajib memiliki deposito sebesar Rp 500.000.000,- (Limaratus Juta Rupiah) yang disimpan atas nama Kementrian Tenaga Kerja (yang dijadikan jaminan untuk menyelesaikan apabila terjadi permasalahan dengan calon TKI, diantaranya gaji tidak dibayar, gagal berangkat, dan permasalahan lain yang mungkin timbul dikemudian hari).
Kami PT. MITRA SOLUSI INTEGRITAS, adalah salah satu PPTKIS resmi dengan legalitas SIPPTKI (Surat Izin Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia) Nomer KEP. 680/MEN/2006 yang diterbitkan oleh Kemenakertrans RI pada tanggal 30 November 2006 dan telah diperpanjang izinnya tanggal 31 Mei 2012. Untuk mengecek keabsahan legalitas SIPPTKI kami, silahkan mengakses website BNP2TKI atau menanyakan secara langsung di kantor BNP2TKI yang terdekat di kota anda.
2. PROSES PENDAFTARAN TKI KE BRUNEI.
a. Persyaratan umum, meliputi:
- Umur antara 20 tahun s/d 45 tahun.
- Memenuhi syarat/kriteria terhadap pekerjaan yang akan dilamarnya.
- Sehat secara fisik (tidak cacat jasmani) dan sehat rohani (mental).
- Umur antara 20 tahun s/d 45 tahun.
- Memenuhi syarat/kriteria terhadap pekerjaan yang akan dilamarnya.
- Sehat secara fisik (tidak cacat jasmani) dan sehat rohani (mental).
b. Dokumen yang diperlukan untuk proses pendaftaran, meliputi:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Kartu keluarga.
- Ijazah.
- Akte Kelahiran.
- Surat Ijin Keluarga di Ketahui oleh Kelurahan/Kantor Desa.
- Sertifikat ketrampilan/Surat pengalaman kerja yang mendukung profesi yang akan dilamarnya (jika ada).
- Photo 4×6 dan Foto seluruh badan.
- Paspor yang masih berlaku (bagi yang sudah memiliki).
- Paspor lama, yang sudah mati masa berlakuknya.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Kartu keluarga.
- Ijazah.
- Akte Kelahiran.
- Surat Ijin Keluarga di Ketahui oleh Kelurahan/Kantor Desa.
- Sertifikat ketrampilan/Surat pengalaman kerja yang mendukung profesi yang akan dilamarnya (jika ada).
- Photo 4×6 dan Foto seluruh badan.
- Paspor yang masih berlaku (bagi yang sudah memiliki).
- Paspor lama, yang sudah mati masa berlakuknya.
3. TES KESEHATAN DAN PEMBUATAN PASPOR.
a. Setelah persyaratan calon TKI dinyatakan lengkap dan telah melalui tes wawancara, maka tahapan selanjutnya calon TKI akan mengikuti tes kesehatan (medical chek up). Pelaksanaan tes kesehatan dilakukan di Klinik tertentu yang telah ditunjuk oleh Kedutaan Besar Brunei di Jakarta.
b. Bagi calon TKI yang belum memiliki paspor, akan dibuatkan paspor sesuai dengan prosedur yang berlaku.
4. PROSES PERIZINAN DAN PENEMPATAN.
a. Proses awal penempatan dilaksanakan dengan sistem pengiriman data calon TKI ke Agency Brunei yang menjadi mitra kerja kami atau langsung ke User/Majikan yang memberi Job Order kepada kami.
b. Proses pengajuan izin ke Departemen Buruh Brunei.
c. Setelah mendapatkan persetujuan izin dari Departemen Buruh Brunei selanjutnya adalah proses pengajuan visa (calling visa) ke Departemen Imigrasi Brunei.
d. Setelah selesainya calling visa, maka selanjutnya adalah pengurusan perizinan di BNP2TKI dan stempel/chop visa di Kedutaan Besar Brunei di Jakarta.
e. Selanjutnya calon TKI sudah dapat diberangkatkan ke Negara Brunei Darussalam. Dalam hal pemberangkatan TKI ke Negara Brunei Darussalam, lazimnya menggunakan jalur darat dengan gambaran sebagai berikut yaitu dari Jakarta ke Pontianak (menggunakan pesawat terbang) dan selanjutnya dari Pontianak ke Brunei Darussalam menggunakan jalur darat dengan travel. Hal ini dapat dimaklumi karena mahalnya tiket pesawat dari Indonesia ke Brunei yang hargnya mencapai 2,5 – 3,5 juta (hampir setara dengan 1 bulan gaji TKI). Apabila calon TKI hendak menggunakan penerbangan langsung dari Jakarta ke Bandar Seri Begawan (Brunei Darussalam) maka ketentuannya adalah wajib menambah biaya tiket.
Keterangan: Untuk proses calon TKI dari mulai saat pendaftaran hingga proses pemberangkatan memakan waktu sampai dengan 3 bulan.
5. PEMBIAYAAN.
Proses pembiayaan calon TKI ke Brunei ada berbagai macam cara, hal ini tergantung kesepakatan dengan Majikan/Agency di brunei pada saat penawaran job order. Adapun yang lazimnya adalah sebagai berikut:
a. Untuk PLRT (Penata Laksana Rumah Tangga), lazimnya tidak dipungut biaya, untuk biaya tes kesehatan, paspor dan biaya pemberangkatan ditanggung oleh perusahaan dan akan dipotongkan gaji setelah bekerja di Brunei. Dan selama PLRT tinggal di asrama, akan mendapatkan uang saku.
b. Untuk tenaga kerja wanita (non PLRT), lazimnya tidak dipungut biaya, untuk biaya tes kesehatan, paspor dan biaya pemberangkatan ditanggung oleh perusahaan dan akan dipotongkan gaji setelah bekerja di Brunei. Untuk tenaga kerja wanita (non PLRT) tidak mendapatkan mendapatkan uang saku. Atau untuk jenis pekerjaan tertentu harus proses dengan biaya sendiri (tidak system potong gaji).
c. Untuk Tenaga Kerja pria, baik yang memiliki keahlian ataupun non keahlian, lazimnya untuk proses pemberangkatan harus biaya sendiri yaitu biaya full sebesar Rp 8.000.000,- (Delapan juta rupiah) dan selama bekerja di Brunei tidak ada potongan gaji. Biaya sebesar Rp 8.000.000,- tersebut belum termasuk biaya paspor dan biaya tes kesehatan).
d. Sistem potong gaji, untuk jenis pekerjaan tertentu ada juga pembiayaan dengan sistem potong gaji. Lazimnya potongan gaji sebesar BND $. 200 per bulan selama 6 bulan (tanpa uang muka). Pembiayaan sistem potong gaji tidak termasuk paspor dan tes kesehatan (harus ditanggung oleh calon TKI).
Keterangan: Untuk biaya tes kesehatan standar kerja ke Brunei Darussalam sebesar Rp 550.000,- (Limaratus limapuluh ribu rupiah).
SARAN DAN HIMBAUAN KEPADA REKAN-REKAN CALON TKI TUJUAN
BRUNEI DARUSSALAM.
Kepada rekan-rekan calon TKI yang berminat untuk bekerja ke Negara Brunei Darussalam, kami sarankan untuk mengikuti prosedur jalur resmi, agar terjamin dalam segala hal selama menjalani kontrak kerja.
Banyak oknum yang bersifat perorangan maupun yang berkedok agency/perwakilan agency yang menawarkan pekerjaan ke brunei dengan cara mudah yang pada akhirnya akan menyengsarakan calon TKI sendiri. Proses tersebut dapat diamati, kira-kira sebagai berikut:
Banyak oknum yang bersifat perorangan maupun yang berkedok agency/perwakilan agency yang menawarkan pekerjaan ke brunei dengan cara mudah yang pada akhirnya akan menyengsarakan calon TKI sendiri. Proses tersebut dapat diamati, kira-kira sebagai berikut:
1. Tidak melalui PPTKIS atau tidak dapat menunjukkan legalitas perusahaannya sesuai prosedur yang berlaku.
2. Penawaran biaya lebih rendah, karena tidak harus mengurus berbagai perizinan yang diperlukan.
3. Setelah ada paspor, calon TKI langsung diberangkatkan dengan menggunakan visa pelancong/visit visa.
4. Biasanya dijanjikan gaji besar supaya calon TKI tertarik (padahan di Brunei sudah ada standar penggajian yang berlaku, sesuai pasaran).
KERUGIAN yang dialamai TKI bila berangkat secara illegal, diantaranya adalah:
1. Jika berangkat menggunakan visa pelancong/visit visa maka jelas hal tersebut sudah menyalahi aturan dengan resiko jika terkena razia dari Pihak departemen buruh ataupun Departemen Imigrasi Brunei, maka akan dideportasi/dipulangkan.
2. Jika berangkat menggunakan visa pelancong/visit visa maka hanya akan diberikan izin tinggal selama 2 minggu saja. Artinya sebelum masa berlaku visa-nya habis, TKI harus keluar Brunei dan kemudian kembali masuk ke Brunei lagi, hanya sekedar untuk mendapatkan perpanjangan visa pelancong. Bisa dibayangkan bahwa hal ini tentu akan menghabiskan gaji yang didapatnya.
3. TKI yang bekerja secara illegal, tentu tidak terdaftar di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Brunei. Sehingga bila terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan (seperti musibah, atau masalah lain) maka akan lambat penanganannya.
4. Tidak mendapatkan perlindungan asuransi, hal ini mengakibatkan jika TKI tertimpa musibah/sakit maka harus berobat sendiri.
5. Bila majikan nakal dan tidak mau membayar gaji maka TKI akan rugi, karena tidak ada pihak yang akan menyelesaikan permasalahan tersebut.
6. Pada umumnya ketika TKI dibawa masuk ke Brunei, belum mendapatkan pekerjaan. TKI akan ditampung dirumah calo/makaler/agency tersebut sambil dicarikan pekerjaan. Dan selama dalam proses dicarikan pekerjaan tersebut, TKI harus menanggung biaya hidup sendiri.
7. Kenapa majikan di brunei mau mempekerjakan TKI illegal? Jawabannya adalah untuk mempekerjakan TKI illegal, majikan tidak perlu mengeluarkan biaya untuk mengurus berbagai perizinan. Majikan hanya perlu membayarjasa ke calo/sponsor yang membawa TKI tersebut (inilah yang secara tidak langsung disebut human trafficking/perdagangan manusia.
PETUAH BIJAK:
Bekerja ke Luar Negeri belum tentu merupakan keputusan tepat yang dapat membawa keberuntungan bagi anda. Hanya karena melihat orang lain sukses di luar negeri, hal itu belum tentu berlaku pada diri kita. Orang yang sukses bekerja di luar negeri, berbekal semangat yang berlipat ganda dari yang sekedar kita kira. Orang yang sukses bekerja di Luar Negeri, bekerja lebih keras, lebih giat daripada yang kita kira. Orang yang sukses bekerja di luar negeri sesungguhnya adalah oran-orang pilihan, dan memang pantas disebut PAHLAWAN DEVISA. Jika anda hanya berbekal, coba-coba mengadu peruntungan, saya sarankan lebih baik untuk membatalkan niat anda. Sayang terhadap biaya yang harus anda keluarkan, akan terbuang percuma. Kasihan juga Perusahaan yang telah secara resmi memberangkatkan anda, akhirnya harus tertimpa masalah dan terkesan salah, karena ketidaksiapan anda untuk merantau di negeri orang. Hujan emas di negeri orang, jauh lebih baik hujan batu di negeri sendiri (silahkan renungi petuah bijak ini, niscaya anda akan sukses dimanapun berada).